DURI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang disebut memiliki keterbatasan intelektual di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (16/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial SA (34) dan HH (54) pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya diduga terlibat dalam dua tindak pidana berbeda, yakni persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang sama.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam, saat dikonfirmasi KabarDuri.net menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari laporan seorang ibu berinisial MS (39), yang mengetahui dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuannya.
“Tim Opsnal Polsek Mandau telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul. Keduanya diamankan pada Kamis malam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Mandau berdasarkan keterangan yang disampaikannya kepada KabarDuri.net.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.
Kasus pertama melibatkan pria berinisial SA (34), warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam sebuah kamar.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya, yang kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban.
Menurut keterangan kepolisian, SA diduga mengajak korban masuk ke sebuah kamar sebelum melakukan tindakan seksual terhadapnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga berupaya meminta penjelasan kepada terlapor. Namun, SA disebut tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialami anaknya, ibu korban kemudian mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan kepolisian, SA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terkait tindak pidana persetubuhan.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan pria berinisial HH (54), warga Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.
HH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang sama di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga.
Dugaan perbuatan tersebut diketahui setelah korban menceritakan kepada anggota keluarganya bahwa bagian tubuh pribadinya telah disentuh oleh terlapor.
Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban berusaha meminta klarifikasi kepada HH. Namun, yang bersangkutan juga disebut tidak mengakui tuduhan tersebut.
Ibu korban selanjutnya melaporkan dugaan perbuatan cabul itu kepada pihak kepolisian Atas laporan tersebut, HH disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Kedua Tersangka Ditangkap pada Malam yang Sama, Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju kawasan Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SA dan HH yang diduga terlibat dalam dua perkara kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













