“Saat menerima laporan kehilangan, kita langsung melakukan penyidikan akan pelaku dan menangkapnya. Selain alat alat untuk membuka baut Steel Block, kita juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,”
Ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi diamini Kapolsek Pinggir, Kompol Maetertika saat kompak menggelar Pers rilis di Mapolsek Pinggir, Senin (9/4/22).
Saat ini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan apa yang telah iya lakukan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman diatas 5 tahun penjara. *RK/KD
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















