DURI – Polsek Pinggir mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kafe di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,33 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Cafe Tina, Jalan Lintas P. Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga butir pil diduga ekstasi. Kedua pemuda yang diamankan berinisial S.P.A (20) dan D.G.S (19), warga Duri, Kecamatan Mandau. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone Vivo, serta satu unit iPhone.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka S.P.A positif mengandung amphetamine, sementara D.G.S negatif. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu satu terduga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, saat dikonfirmasi KabarDuri.net menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan melalui layanan 110. Informasi dari warga sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami memberantas narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus menindak tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















