DURI – Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar yang melibatkan tiga kurir jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan Teamsus Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis di wilayah Dumai dan perairan Bengkalis,Kamis (20/11/2025).
Pengungkapan dimulai setelah Teamsus Elang Malaka menerima informasi masyarakat pada Sabtu, 6 September 2025, tentang rencana masuknya narkotika dari jalur laut Selat Malaka menuju wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kasat Narkoba AKP Kris Tofel, langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan selama empat hari di sepanjang perairan Pulau Bengkalis.

Tim kemudian dibagi menjadi dua formasi, yakni tim laut dan tim darat. Pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim laut yang berpatroli bersama Bea Cukai Bengkalis mendeteksi sebuah speedboat melaju cepat menuju Dumai. Tim darat yang siaga di kawasan pantai Dumai langsung melakukan penyisiran.
Saat penyisiran, tim melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX dan mengambil sebuah karung. Ketika dihentikan, pria itu melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan. Pelaku mengaku bernama WD (30), warga Kepulauan Meranti.
Saat membuka karung tersebut, tim menemukan sebuah koper kuning berisi:
• 10 bungkus sabu seberat 9.439,96 gram
• 73 bungkus Canabis Flower (38 bungkus hitam, 35 bungkus merah)
• 375 strip Happy Five atau 3.750 butir pil
• Serta sepeda motor, tiga unit handphone, dan karung yang digunakan untuk membawa barang.
Dalam pemeriksaan, W mengaku diperintah oleh dua orang yang masih dalam penyelidikan, yakni R dan T, untuk menjemput paket narkotika tersebut di Dumai Ecopark, Kecamatan Medang Kampai. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan pengembangan. Pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menangkap dua kurir lainnya di sebuah kos di Jalan Tegalega, Kota Dumai.
Keduanya adalah, RS (26),WKZ (29)
Keduanya ditangkap saat bersiap menjemput paket narkoba menggunakan mobil Xpander BM 1494 JE atas perintah seorang pemilik barang bernama A yang juga masih dalam penyelidikan.
Barang bukti dan ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Bengkalis dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur laut internasional di wilayah Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















