KabarDuriz DURI -Kuasa hukum DPRD Bengkalis mengumumkan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.Langkah ini diambil terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memutuskan pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis oleh 37 anggota DPRD melalui mosi tidak percaya dalam sidang paripurna.
“Kita akan megambil langkah upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN Medan, yang seolah-olah seperti copy paste terhadap putusan awal,” ujar Muhamad Rio, S.H., kuasa hukum DPRD Bengkalis, didampingi oleh Suibri, S.H., dan Yusri Dachlan, S.H., pada Kamis (13/6/2024).
Muhamad Rio juga mengingatkan agar pihak terkait tidak menjalankan keputusan PTTUN Medan sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kami minta kepada semua pihak agar tunduk dan patuh dengan upaya hukum yang segera ditempuh dengan cara menghormati upaya hukum yang telah disediakan oleh Negara Republik Indonesia,” ujarnya.Rio menekankan bahwa kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) sepakat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum administrasi.
Sebagai kuasa hukum Tergugat (DPRD Bengkalis), mereka akan menjalani tahapan hukum sesuai amanah hukum acara.”Upaya hukum kasasi ini bagian dari amanah tersebut, maka kami tunaikan agar keadilan dapat tercapai paripurna,” tambah Yusri Dachlan, S.H., sambil tersenyum.
Sebelumnya, PTTUN Medan telah mengabulkan permohonan kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, dengan hasil amar putusan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, tanggal 23 Februari 2024.