DURI – Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E.A.I. (45) diamankan polisi setelah diduga menganiaya dan mengancam seorang perempuan yang merupakan istri sirinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Cengkeh Gang Sengon, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban sekaligus pelapor berinisial N.T., seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Mandau, mengaku mengalami penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor.

Reskrim Polsek Mandau Tangkap Pria Ancam Istri Siri Pakai Pisau
Kejadian bermula saat korban hendak menyampaikan pesan dari Ketua RT kepada terlapor. Namun sebelum pesan tersebut disampaikan, terlapor justru memaki korban, meludahinya, lalu mendorong korban hingga terjatuh ke jalan. Akibatnya, kepala korban terbentur ke permukaan jalan dan kaki korban mengalami luka lebam.
Tidak berhenti sampai di situ, terlapor kemudian mengejar korban sambil membawa sebilah pisau dan mengancam akan melukainya. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Salah satu saksi dalam peristiwa ini adalah E. (62), seorang tukang ojek yang berdomisili di Jalan Cengkeh Gang Sepakat.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 15.51 WIB, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Cengkeh Gang Sengon.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor tanpa perlawanan. Dari tangan terlapor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 466 jo Pasal 449 KUHPidana tentang pengancaman dengan kekerasan. Saat ini, terlapor telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















