DURI – Riau menempati posisi pertama sebagai provinsi paling korup di Indonesia tahun 2024 berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW).
Laporan yang dirilis GoodStats menunjukkan bahwa sebanyak 76 orang tersangka kasus korupsi berasal dari Riau, menjadikannya daerah dengan jumlah pelaku korupsi terbanyak di Indonesia sepanjang tahun tersebut.
ICW mencatat total 888 tersangka kasus korupsi dan 364 perkara yang terjadi di seluruh Indonesia selama tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya dan menandakan masih kuatnya praktik penyalahgunaan kekuasaan di berbagai daerah.

Setelah Riau, Bengkulu berada di urutan kedua dengan 68 tersangka, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) di posisi ketiga dengan 63 tersangka. Aceh menempati posisi keempat dengan 56 tersangka, sementara Sumatera Utara (Sumut) berada di peringkat kelima dengan 52 tersangka kasus korupsi.
Di wilayah Kalimantan, Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat 42 tersangka dan berada di posisi keenam, diikuti Kalimantan Timur (Kaltim) dengan 37 tersangka di posisi ketujuh. Sementara itu, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melengkapi daftar delapan besar dengan 34 tersangka kasus korupsi.
ICW menilai bahwa tingginya angka korupsi di sejumlah provinsi mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintahan daerah.
Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat upaya pencegahan dan mempercepat proses hukum agar praktik korupsi tidak terus merajalela di tingkat lokal.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















