BENGKALIS – Kasus Perambahan Hutan di Bengkalis kembali terungkap setelah tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GRS (55).
Perempuan tersebut diduga kuat membuka 13 hektare kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) secara ilegal menggunakan alat berat.
Dari lokasi perambahan, petugas menyita dua unit excavator yang sedang beroperasi membersihkan hutan.Jumat (24/10/2025)
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pembukaan lahan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis.
“Tim langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025) dan menemukan dua excavator oranye merek Hitachi tengah bekerja membersihkan hutan dengan tegakan kayu besar,” kata Nasruddin, Jumat (24/10).

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan empat pekerja, masing-masing dua operator alat berat berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS. Dari hasil pemeriksaan, diketahui alat berat itu milik LRS, sementara lahan dikuasai oleh GRS alias Gordon.
Tim gabungan kemudian menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan yang dibeli masih berupa hutan alami tanpa dokumen kepemilikan atau izin usaha. Ia kemudian menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan.
“GRS mengaku lahan itu miliknya, padahal tidak memiliki dokumen sah. Lokasi tersebut jelas berada di dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, kawasan yang tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin.
Penegakan hukum ini, lanjut Nasruddin, merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan pemberantasan perusakan hutan di Riau.
Selain menetapkan GRS sebagai tersangka, penyidik juga menyita dua unit excavator Hitachi 110, masing-masing bernomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu parang dan satu meteran yang ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 2 hingga 11 tahun serta denda kategori tinggi.
“Saat ini kami masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi. Statusnya masih saksi, namun bisa dinaikkan jika ditemukan unsur pidana,” ungkap Nasruddin.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menjelaskan bahwa kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat alami satwa dilindungi seperti gajah, harimau, dan beruang.
“Wilayah yang dirambah pelaku termasuk bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, yang diakui dunia oleh UNESCO sebagai kawasan pelestarian penting. Tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan atau perkebunan di sana,” jelas Hermanto.
Ia menegaskan, BBKSDA Riau akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















