DURI – Dua terduga pelaku pengeroyokan yaitu SS (60) dan TS (45) warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dibebaskan Polsek Mandau setelah terjadi perdamaian (restorative justice) dengan pihak korban yaitu PP (35) warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago Melalui Kanir Reskrim Iptu Irsanudin menjelaskan.

“Awal penahanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan LP/357X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SE-MDU tanggal 9 Oktober 2025, di mana korban membuat laporan. Dan tindakan kita memproses kasus itu sudah sesuai SOP,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Irsan, Selasa (04/11/25).
Berdasarkan surat permohonan itu kita memprosesnya, dan kedua terduga pelaku sudah keluar dan pulang ke rumahnya,” ungkap Irsan.
Kasus pengeroyokan ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak masalah tanah. Namun kini kasusnya sudah ditutup.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















