JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik KPK, Rabu (5/11/2025).
Informasi dan keterangan dari lapangan menunjukkan adanya dugaan kesepakatan pemberian fee proyek kepada sang gubernur.

Menurut Johanis tanak penyidik KPK menemukan adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau bersama enam kepala UPT wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek tahun 2025.
“Penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan itu awalnya sebesar Rp71,6 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp177,4 miliar,” ungkap Jhohanes dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Namun, lanjutnya, permintaan fee itu kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, sesuai instruksi langsung dari Gubernur Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arif. “Bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya,” tegas Johanis tanak

Dalam internal dinas PUPR RIAU, praktik ini bahkan dikenal dengan istilah “Jatah Preman” sebutan untuk fee yang diperuntukkan bagi Gubernur Abdul Wahid ucap Johanis tanak.
KPK mencatat, hasil kesepakatan itu menghasilkan sedikitnya tiga kali setoran uang antara Juni hingga November 2025 dengan total mencapai Rp4,5 miliar dari target Rp7 miliar.
Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,2 miliar, sebagian digunakan untuk kebutuhan operasional dan kegiatan perangkat daerah.
Sementara setoran berikutnya pada November 2025 juga sekitar Rp1,2 miliar, yang sebagian alirannya diterima langsung oleh Abdul Wahid melalui perantara berinisial MS.
“Dari keseluruhan kesepakatan tersebut, KPK memperkirakan total aliran dana kepada Abdul Wahid mencapai sekitar Rp4,5 miliar,” tutup Johanis Tanak.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















