KabarDuri, DURI – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan aksi pencurian di Desa Kelapapati, Bengkalis.
“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Kelapapati Laut Gang Senyum, RT 003 RW 006, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah SA Alias Dika,” Terang Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma kepada kabarduri.net,Kamis (13/6).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah dompet berisi kartu BPJS, KTP, dan kartu ATM.
Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor Syurya Lisda, yang beralamat di Jl. Kelapapati Laut RT 001 RW 006, Desa Kelapapati, Bengkalis, menemukan rumahnya telah dimasuki pencuri.
Pintu tengah dan belakang rumah terbuka, dan sejumlah barang miliknya hilang, termasuk uang tunai Rp 500.000 dan satu unit handphone merk Oppo A5s. Dinding samping rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak, diduga dipecahkan oleh pelaku dengan batu.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan bukti-bukti yang ada, penyidik Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap Syardika Ahmadi. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah yang sama, termasuk mencuri handphone, jam tangan, uang tunai, dan perhiasan emas.
Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Bengkalis. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Bengkalis.*Ramadhan