KabarDuri, DURI -Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering, dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di depan Puskesmas Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri saat Dikonfirmasi kabarDuri.Net mengatakan ” Pelaku inisial TK (42) tahun peran Tersangka Pengedar” Jelasnya,Kamis (25/7).
Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di Jalan Panglima Minal.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial TK dengan satu bungkus narkotika jenis sabu.
Pengembangan kasus dilakukan di rumah TK di Jalan Awang Mahmuda, tempat ditemukannya 6 bungkus sabu, 1 butir ekstasi cokelat, 1 bungkus plastik berisi serbuk ekstasi, dan 1 bungkus daun ganja kering.
Dalam interogasi, TK mengaku mendapatkan sabu dari JEP (dalam penyelidikan) melalui perantara EMPUL (dalam penyelidikan) dan ekstasi serta ganja dari IPAN (dalam penyelidikan).
TK dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
” Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” Tutup Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















