Mendengar pengakuan anaknya, kaget bukan kepayang langsung membawa korban ke bidan untuk melakukan pemeriksaan.
“Hasil dari dokternya, korban dinyatakan positif hamil 24 minggu,” sambung AKP Kosmos.
Merasa tidak terima perbuatan suaminya, sang ibu langsung membuat laporan ke Polres Rohul berharap pelaku segera ditangkap.
“Berdasarkan laporan kita melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku SU di warung tuak di Rokan IV Koto dalam keadaan mabuk,” tutup Kasat Reskrim.
Saat ini penanganan perkara tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber ;Riauaktual.com
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















