KabarDuri, ROHUL – Seorang ayah di Kabupaten Rokan Hulu berinisial SU (53) tega menggagahi putri kandungnya yang berusia 15 tahun hingga hamil.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim, AKP DR Raja Kosmos Parmulais membenarkan perbuatan tersebut.
“Benar pelaku SU sudah dilakukan penahanan karena melakukan dugaan tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur. Korbannya anak kandung pelaku yang berusia 15 tahun,” katanya, Kamis (26/10/2023) pagi.
Dijelaskan Raja Kosmos aksi bejat pelaku kerap dilakukannya sepulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
“Aksi bejat ini dilakukan pelaku setiap pulang ke rumah dalam keadaan mabuk,” ujarnya.
Terendus nya perbuatan bejat sang ayah, saat ibu korban sedang bersama dengan korban di rumah. Disitu sang ibu menaruh rasa kecurigaan kepada korban .
“Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Kemudian korban memberitahukan bahwa dirinya ditiduri oleh pelaku setiap pulang mabuk,” beber Kosmos.