ROHIL, KabarDuri.net — Sempat viral di jejaring media sosial WhatsApp seorang ibu tiri melakukan penganiayaan terhadap bocah perempuan, berujung dipolisikan ibu kandung korban di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
Ibu tiri bocah itu berinisial NH, Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial SY 35 tahun yang tidak terima anak perempuannya dianiaya NH pada Jumat 16 April 2021 Pukul18.30 WIB, dalam video yang diterimanya pada Minggu 18 April 2021 Pukul 22.00 WIB
Video didapat SY kiriman dari anaknya yang bernama Aini melalui sosial media whatsApp, kemudian ia membuka video tersebut dan didalam video tersebut ternyata tentang anaknya sedang disiksa oleh ibu tirinya, melihat hal tersebut SY langsung bergegas menuju Bagan Batu.
Sesampainya di Bagan Batu SY langsung menuju ke rumah ibu tiri anaknya, namun rumah tersebut sudah tidak ada orang, melihat tidak ada orang didalam rumah tersebut SY kembali ke rumah orang tuanya, dan esok paginya mantan suami SY mengantarkan anaknya kepada SY sambil mengatakan kepada SY” bersihkan nama baik ku, kalau tidak ku bunuh kau” selanjutnya SY dan anaknya mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana Penganiayaan tersebut.
“Setelah mendapat Laporan tentang penganiayaan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan keberadaan terlapor, dan pada Rabu 21 April 2021 pukul 16.00 WIB, terlapor dapat ditangkap dirumahnya dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah. “Ungkap AKP Juliandi SH.
Tindakan atas laporan tersebut melakukan cek TKP dan mengumpulkan keterangan saksi saksi dan hasil visum et refertum”. Imbuhnya.