DURI,KabarDuri — Polsek Mandau menangkap seorang lelaki berinisial R (28), warga Jalan Tegal Sari, Duri. Dia merupakan pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Muhajirin Jl.Tegal Sari Rt 006 Rw 020 Kelurahan Air Jamban Kecamtan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kamis (18/8).
Pelaku pencurian berhasil ditangkap pada hari Rabu Tanggal 17 Agustus 2022 di jalan Hangtuah tepatnya di samping Jalan Rambutan Sekira pukul 15.00 WIB
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat menjelaskan kronologis kejadian berawal tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 14.30 wib, TKP di Mesjid Al Muhajirin Jl. Tegal Sari Rt 006 Rw 020 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap uang infak Mesjid Al Muhajirin yang dilakukan oleh terlapor R (28).

Kejadian berawal saat pelapor sebagai ketua RW dan juga penasehat Mesjid mendapat informasi dari warga bahwa kotak infak Mesjid yang terbuat dari kaca telah pecah dan uangnya sudah hilang diambil sebagian besar oleh Tersangka R (28).
Pihak Mesjid kemudian membuka rekaman CCTV dan terlihat terlapor seorang laki-laki menggunakan helm namun wajahnya bisa dikenali dan diketahui berinisial bernama R (28). sedang memecahkan kotak infak yang terbuat dari kaca dan mengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut.
Atas kejadian tersebut pihak Mesjid Al Muhajirin mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Polsek Mandau Kepada KabarDuri. net
sekira pukul 14.30 wib team opsnal “BMW” Polsek Mandau menerima informasi bahwa diduga pelaku pencurian kotak amal Berinisial R sedang duduk di Jalan Hangtuah tepatnya Simpang Jalan Rambutan.
mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SIK, MM memerintahkan team opsnal langsung menuju lokasi pelaku, dan sesampainya di lolasi team opsnal langsung mengamankan Tersangka R.
hasil introgasi R mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di Mesjid Al Mihajirin tersebut.
Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa ia juga telah melakukan Pencurian kotak amal di Masjid Nur ikhlas, Masjid Al- nurul huda, dan,Mushola Al-Ahsar.
Seluruh uang hasil curian kotak amal telah habis digunakan oleh Tersangka.
Selanjutnya Tersangka R dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.*RK
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















