DURI – Manajemen SPBU Balai Raja 14.287.6121, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan sejumlah media siber yang terbit pada 14–15 Desember 2025 terkait dugaan praktik mafia BBM bersubsidi, penjarahan solar, serta permainan distribusi solar di SPBU Balai Raja.
Dalam keterangan resminya, pihak SPBU Balai Raja menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya “mafia BBM bersubsidi”, “penjarahan solar”, dan “permainan solar” dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta berpotensi merugikan nama baik SPBU Balai Raja.

Menanggapi laporan tersebut, pihak SPBU Balai Raja menyampaikan Hak Jawab secara resmi. Dalam pernyataannya, mereka menilai bahwa pemberitaan yang menuduh adanya mafia BBM bersubsidi dan penjarahan solar dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta berpotensi merugikan nama baik SPBU Balai Raja.
Pihak SPBU Balai Raja menyebutkan bahwa laporan ke Dewan Pers telah diproses, dan Dewan Pers melalui Surat Nomor: 149/DP/K/I/2026 tertanggal 4 Februari 2026 telah melakukan penilaian terhadap pemberitaan sejumlah media siber tersebut.
Dalam surat penilaian itu, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Namun demikian, KabarDuri.net menegaskan bahwa pemberitaannya tidak sama dengan media lain yang dimaksud dalam penilaian Dewan Pers tersebut.
KabarDuri.net menyatakan bahwa isi berita yang diterbitkan merupakan hasil peliputan dan penyusunan redaksi sendiri, bukan hasil salin-tempel dari media lain, serta berita pertama yang diterbitkan masih dapat diakses hingga saat ini dan tidak dicabut.
Dalam Hak Jawab yang disampaikan, pihak SPBU Balai Raja juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan praktik mafia BBM bersubsidi, penjarahan solar, maupun permainan distribusi BBM sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
“Seluruh kegiatan operasional SPBU Balai Raja 14.287.6121 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pengawasan yang berlaku,” demikian pernyataan dalam Hak Jawab tersebut.
Pihak SPBU Balai Raja menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan peran media sebagai kontrol sosial. Namun mereka menekankan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab agar tidak mencederai hak serta nama baik pihak yang diberitakan.
Hak Jawab ini, lanjut mereka, disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, serta rekomendasi resmi Dewan Pers. Oleh karena itu, Hak Jawab tersebut diminta untuk dimuat secara utuh dan ditautkan pada berita awal yang telah dikoreksi atau dicabut oleh media yang bersangkutan.
“Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk dimuat sebagaimana mestinya,” tutup pernyataan tersebut.
Sepergi diberitkan dengan Judul Bertahun Berlangsung, Penjarahan Solar Subsidi di Balai Raja dan Muara Basung Tak Tersentuh Hukum.
Bertahun Berlangsung Penjarahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi khusus jenis Solar di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis kian jadi sorotan.
Sejak sepekan terakhir, aksi jarah hak masyarakat menengah kebawah itu menjadi topik perbincangan hangat, Senin (15/12/2025).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Balai Raja dan Desa Muara Basung menjadi sorotan tajam, dikarenakan memperlihatkan aksi vulgar mafia yang hendak mencari keuntungan pribadi.
Bertahun Berlangsung,Penjarahan Solar Subsidi di Balai Raja dan Muara Basung Tak Tersentuh Hukum
Tumpukan mobil khusus langsir yang dikategorikan kendaraan berat tampak berjejer hingga tak jarang menyebabkan kemacetan panjang. Sudahlah mengganggu kelancaran lalu lintas, menjarah hak masyarakat pula.
Namun miris, aksi itu tak sesuai harapan masyarakat yang ingin aksi itu mendapat perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai tupoksinya.
Aksi penjarahan itu tampak sudah berlangsung bertahun tahun tanpa ada penegakan hukum yang tegas bagi pelakunya.
Kapolsek Pinggir, AKP Bayu R Efendi saat dikonfirmasi, Senin (15/12/25) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp nya hingga berita ini diturunkan, tak kunjung berbalas.
Pemberitaan ini berfokus pada aktivitas pelangsiran solar oleh pihak tertentu dan tidak bermaksud menuding atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak pengelola SPBU.
Redaksi KabarDuri.net membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















