Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menanam atau memelihara tanaman ganja hidup di sebuah rumah beralamatkan di Jl. Pelajar, Desa Pangkalan Nyurih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, Tim berhasil memperoleh informasi yang akurat dan menemukan sebuah rumah yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 03.30 Wib tim langsung mengambil langkah hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama NA alias anto, adapun barang bukti yang di temukan Delapan Batang Tanaman Ganja yang di simpan nya di dalam kamar mandi di rumahnya tersangka,”ujarnya.
“Tim melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui tanaman ganja tersebut ialah miliknya yang diberikan oleh A (dalam lidik) yang mana ia nya diperintahkan untuk memelihara tanaman tersebut dengan upah Rp.300.000 dan akan di tambah lagi Rp.500.000 jika tanaman ganja tersebut sudah tumbuh,”ungkap Kasat Narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















