Menurutnya, NA alias Anto baru kali ini menerima pekerjaan menanam dan merawat tanaman Ganja tersebut dan ia nya mau menerima pekerjaan merawat tanaman ganja tersebut di karena sedang membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari hari.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















