“Semuanya akan berjalan dengan lancar apabila beberapa persoalan yang telah dijelaskan tadi, dapat diselesaikan, yang tentunya berdasarkan sinergitas dan kolaborasi, antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kasmarni.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyampaikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kini telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Provinsi Riau melalui Peta Indikatif areal perhutanan sosial seluas 1.297.843 hektar, dan ini merupakan jumlah terbesar untuk Sumatera.
“Dari luas tersebut, Kabupaten Bengkalis mendapatkan alokasi seluas 191.222 hektar, dan memang saat ini, realisasinya masih berjalan lamban. Untuk itu kita akan meningkatkan sinergi bersama Pemerintah Daerah,” ujar Siti Nurbaya.
Dalam menanggapi berbagai persoalan yang ada di kabupaten-kabupaten yang berada di Provinsi Riau, nantinya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera membentuk Tim Satgas.
“Tim satgas ini nantinya akan melibatkan unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, LSM, Akademisi dan tokoh masyarakat adat,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















