“Pihak Desa maupun Ninik Mamak bertanggung jawab atas niat baik dari BDB, dan siap berdialog dengan PHR apa bila ada pertanyaan atas bantuan tersebut.
Ini hal yang urgen untuk melindungi pengguna jalan, akan mengutamakan jalan jalan yang berlubang dalam,dan selanjutnya akan mendata pihak perusahaan yang lain agar ikut berkontribusi untuk pembangunan jalan.
Hal ini juga nantinya akan disampaikan ke Pemkab Bengkalis, terkait kejelasan Jalan Rangau yang sampai saat ini belum pernah dapat setuhan pembangunan, baik dari Propinsi, Kabupaten maupun dari pihak PHR sendiri,” pungkas Legimun.( TIM)
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















