DURI – Jajaran Polsek Rupat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menyatakan, petugas melakukan pengungkapan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelajar Gang Sungai Tepang.
“Mereka masing-masing berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26),”ungkap kapolsek Rupat AKP Faisal.

Polisi menduga A berperan sebagai pengedar, sementara tiga lainnya sebagai pengguna.
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tim opsnal Polsek Rupat kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di tempat kejadian.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,13 gram. Polisi juga menyita dua unit handphone, alat hisap (bong), kaca pirek, serta beberapa mancis sebagai barang bukti.
Petugas membawa seluruh tersangka ke Mapolsek Rupat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif mengandung methamphetamine.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus guna memburu pemasok utama dan melengkapi berkas perkara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














