Sang ibu langsung melaporkan suaminya itu pada polisi. Besoknya, BS dibekuk oleh polisi di Tapung, Kampar, saat hendak melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan BS sudah mengakui pemerkosaan tersebut. Perbuatan tercela tersebut dilakukan karena dia sering menonton video porno. “Hal itu diakui dalam pemeriksaan setelah diamankan,” kata Andri.
BS kini ditahan di Mako Polresta Pekanbaru. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Sumber : detiksumut
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















