RIAU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan tidak boleh lagi ada praktik “mata elang” atau debt collector ilegal yang melakukan penarikan paksa kendaraan di wilayah Kota Pekanbaru dan seluruh jajaran Polda Riau, Rabu (21/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik perampasan kendaraan oleh oknum debt collector di lapangan.
Hengki menegaskan, jika masih terjadi kasus serupa, maka hal itu menunjukkan aparat yang bersangkutan tidak memahami hukum.

“Kalau masih ada mata elang berkeliaran dan melakukan perampasan, berarti polisinya tidak paham hukum,Aturannya sudah sangat jelas,” tegas Hengki.
Ia menjelaskan, dalam aturan hukum yang berlaku, pihak kreditur tidak bisa serta-merta melakukan penarikan atau perampasan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan atau kerelaan dari pihak debitur.
“Hubungan antara kreditur dan debitur itu adalah hubungan perdata. Kalau objek jaminan diambil secara paksa di jalan, apalagi dengan intimidasi atau ancaman, maka itu sudah masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Wakapolda Riau memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas praktik mata elang yang meresahkan masyarakat.
Ia juga meminta agar setiap kejadian penarikan paksa di jalan harus segera ditindak dengan langkah hukum.
“Tangkap, proses, dan lepaskan ke masyarakat. Pada saat yang sama, berikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-hak mereka dan tidak takut menghadapi penagih utang ilegal,” tegasnya. *Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















