PEKANBARU – Polda Riau bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menegaskan komitmennya menjaga kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu, (21/01/2026).
Sebanyak sembilan orang diamankan dalam dua kasus berbeda, yakni perusakan fasilitas Satgas PKH dan praktik perambahan kawasan hutan lindung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, dipimpin langsung Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau.

Wakapolda Riau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan ilegal dan aksi anarkis yang mengganggu tugas negara.
“Bersama Satgas TP 2 TNTN, kami menerapkan dua konstruksi hukum terhadap para pelaku, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama,” ujar Hengky.
Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, enam orang terlibat dalam kasus perusakan fasilitas Satgas PKH. Mereka masing-masing berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS.
Keenam tersangka diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk wilayah Taman Nasional Tesso Nilo.
“Motif utama para pelaku adalah penolakan terhadap keberadaan satgas, yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum,” jelas Hengky.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta flashdisk berisi rekaman aksi perusakan.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Wakapolda menambahkan, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pasal.
Selain kasus perusakan, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap praktik perambahan kawasan konservasi TNTN. Dalam perkara terpisah, tiga orang tersangka berinisial HN, BA, dan HP ditangkap karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan di dalam kawasan TNTN untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Laporan dalam perkara ini diajukan langsung oleh Kepala Balai TNTN dengan total tiga laporan polisi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Barang bukti yang kami sita antara lain kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta SK Kementerian Kehutanan tentang penetapan Tesso Nilo sebagai taman nasional,” ungkap Hengky.
Sementara itu, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menegaskan bahwa pasca penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai oleh Gubernur Riau.
“Pemulihan kawasan dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menambahkan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa terus diperkuat guna menyamakan persepsi dalam penegakan hukum, terutama di tengah masa transisi regulasi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menghentikan aktivitas dan menunjukkan itikad baik demi mendukung program pemulihan.
“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi menjaga lingkungan, kepastian hukum, dan ketenangan masyarakat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















