Ditambahkannya, Pada saat baru dimulainya berdiri PKS PT. SIPP tersebut itu juga pihak management perusahaan tidak ada melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan kami juga sempat bertanya apa yang akan dibangun disana.
“Lalu pada Tahun 2014 keluarlah SK Menteri Kehutanan, tentang pembebasan Tata Ruang termasuk didalam wilayah RT 05 dari Status Hutan Negara, dan pada Tahun 2015 dimulai kembali pembangunan PKS PT. SIPP tersebut dan keluar IMB nya, Namun surat Izin Industri dan Operasi perusahaan tidak bisa keluar hal itu karena berdirinya suatu Pabrik ditentukan oleh tempat Kawasan yang berada di Kota Dumai,” terangnya.
Jadi tempat berdirinya sekarang PKS PT. SIPP tersebut, diutarakan Paber, sebenarnya merupakan sebuah tempat pengembangan Tata Ruang Kota namun kenapa bisa berdirinya sebuah Pabrik disana.
“Jadi kita sebagai Ketua RT 05, RW 10, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau mendukung penuh tindakan tegas dari Pemkab Bengkalis untuk mencabut izin PKS PT. SIPP,” tuturnya.
Sementara itu Tokoh Masyarakat setempat, bernama Manalu juga turut memberikan dukungan kepada Pemkab Bengkalis karena dianggap sudah tepat dalam memberikan tindakan kepada PKS PT. SIPP
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















