DURI – Jajaran Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berhasil diamankan di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Jum’at (15/05/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Dokoh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (47) di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” Ujar AKBP Fahrian.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka M, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial I (42) dan S (49) di lokasi berbeda, termasuk di area kebun karet Dusun Dokoh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,5 gram.
Selain itu, polisi juga turut menyita alat hisap sabu, dua unit handphone, plastik bening, jarum, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rupat Utara dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan terakhir.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












