KabarDuri,DURI – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Pinggir dan Opsnal Polres Bengkalis berhasil menangkap SM (26), tersangka pembunuhan terhadap kakak kandungnya, OM (31). Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Simpang Garoga, Duri, tanpa perlawanan.
Kapolsek Pinggir, Kompol Darmawan, menjelaskan bahwa insiden pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari (8/12/2024) sekitar pukul 05.10 WIB di halaman kontrakan korban di Jl. Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Korban ditemukan tewas dengan luka akibat pukulan benda tumpul, yaitu alat tambal ban dari besi.

Tim Kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengidentifikasi korban, dan melibatkan keluarga dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan keluarga, termasuk pelapor RM (40), yang merupakan abang kandung korban dan pelaku, SM diduga kuat sebagai pelaku utama.
Selama proses pengejaran, tim berhasil melacak keberadaan SM yang sempat melarikan diri ke wilayah Pekanbaru sebelum kembali ke arah Pinggir. Dalam interogasi, SM mengakui perbuatannya, yakni memukul kepala dan perut korban dengan alat tambal ban hingga tewas.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ,Celana panjang jeans dan kaos oblong biru,Sepeda motor Honda Beat putih yang ditemukan di TKP,Sepeda motor Honda CBR,Alat tambal ban dari besi,Uang tunai sebesar Rp26,4 juta.
SM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan memuji kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu 18 jam, sekaligus menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi kondusif.
“Kami berharap masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan suasana yang damai dan harmonis di tengah kehidupan bermasyarakat,” tutup Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan kepada KabarDuri.Net*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















