KabarDuri, JAKARTA – AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Bahkan, Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Fajar dipamerkan di Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya pun diborgol.
Adapun Fajar terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba. Aksi cabul Fajar itu direkam, lalu dijual ke situs porno di Australia.
“Hari ini (kemarin) statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber : Kompas
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















