KabarDuri, BENGKALIS – Satu orang pelaku berinisial NA alias Anto warga pangkalan nyirih RT007 RW003 kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
NA alias anto ditangkap pada Rabu 9 April 2025 lantaran kedapatan menanam sebanyak 8 pot ganja hidup. Kepada polisi tersangka NA mendapatkan tanaman ganja itu dari A masih DPO.
Sementara, wakapolres Bengkalis Kompol Antor Rama Putra didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar S dan KP2P BC Bengkais Diki Iskandar dan Ari saat press rilis menyampaikan bahwa, sebanyak 8 pot ganja hidup ini ditemukan di dalam sebuah rumah di Jalan Pelajar Pangkalan Nyirih Rupat.

“Ada 8 buah pot berisi 8 batang tanaman diduga tanaman Ganja hidup ini kita sita, kemudian, satu buah handphone sebagai barang bukti. Tersangka NA alias Anto mendapatkannya dari A yang masih DPO,” ujar Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, Sabtu 12/4
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















