DURI – Peredaran sabu hampir 1 kilogram di Kecamatan Mandau berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak cepat menangkap dua pria yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan ini dilakukan Senin (28/7/2025) malam, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Pemasok barang haram itu kini masih diburu.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jumat (8/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar serta perwakilan Bea Cukai Dumai dan personel Satresnarkoba.
“Pelaku berinisial DS dan FY sebagai kurir sabu. Barang bukti seberat 956,23 gram berhasil diamankan dari kedua tersangka,” jelas Wakapolres Bengkalis KOMPOL Anton Rama Putra, dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati, Jumat (8/8/2025).
Informasi dari masyarakat mengungkap adanya aktivitas transaksi narkoba di Air Jamban. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati data akurat mengenai para pelaku.
Pada pukul 21.30 WIB, polisi meringkus DS dan FY di tepi Jalan Hangtuah Gang Jambu.
Dari DS, polisi menyita satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu, satu plastik pembungkus warna cokelat, satu paper bag warna cokelat, serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru dongker.
Dari FY, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Vivo warna biru dongker dan satu sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu.
Dalam pemeriksaan, Desmon mengakui sabu tersebut miliknya.
Barang haram itu dia dapatkan dari seorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran.
J disebut menyerahkan barang itu kepada DS bersama FY.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan pengembangan kasus terus berjalan untuk memburu pemasok utama sabu ini.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















