DURI – Penganiayaan ibu kandung di Mandau mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria berinisial Zulfan (38) tega menganiaya ibunya, Aziah (79), hingga mengalami luka robek di bagian kepala pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarDuri.net, keributan bermula ketika pelaku mengambil ponsel milik ibunya.

Saat korban meminta kembali, pelaku langsung marah-marah, Sabtu (09/08/2025).
Saksi yang berada di lokasi mencoba mencari bantuan dengan menghubungi anggota keluarga lain.
Namun sebelum mereka tiba, pelaku justru semakin emosi dan mendorong tubuh korban dengan keras hingga terjatuh.
Kepala bagian belakang korban membentur kulkas, menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Merasa terancam dan mengalami luka fisik, korban melapor ke Polsek Mandau.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim bergerak cepat dan pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, Z berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lakuak, Duri Timur, saat bersembunyi di rumah temannya.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Chaniago dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial Z, warga Balik Alam, yang menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka di kepala. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















