SIAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika berskala besar. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Siak pada Kamis (14/8/2025).
Keempat terdakwa tersebut adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, serta Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Mereka diadili dalam empat perkara berbeda, yakni nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian dengan didampingi hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Dalam amar putusan, majelis menegaskan bahwa para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
“Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hibrian dalam keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).
Kasus ini bermula dari operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi menangkap para terdakwa di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi (10 bungkus hijau dan 10 bungkus biru) yang ditemukan di dalam mobil Wuling Confero putih. Total barang bukti mencapai 73 kilogram narkotika.
Majelis Hakim menilai jumlah barang bukti yang sangat besar—54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi atau sekitar 50.000 butir—menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa. Karena itu, perbuatan para terdakwa digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Bisa dibayangkan apabila narkotika sebanyak 73 kilogram ini beredar di masyarakat, berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan,” tegas Hibrian.
PN Siak menegaskan bahwa vonis mati ini bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk ketegasan hukum terhadap jaringan narkoba internasional. Putusan tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak bandar narkoba yang merusak bangsa.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












