DURI – Penanganan kasus dugaan SPPD fiktif di Dinsos Kabupaten Bengkalis sudah berjalan hampir satu tahun, tetapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis belum memberikan kepastian hukum.
Sampai sekarang, Kejari Bengkalis tidak mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara, Rabu (10/12/2025).
Pada 11 November 2025, Kasi Intel Kejari Bengkalis Wahyu mengakui kepada KabarDuri.net bahwa mereka sudah membawa proses penyidikan ke tahap akhir.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka “semakin dekat” dan berjanji akan menyampaikannya ke media. Namun hingga kini, janji tersebut tidak terbukti.
Selasa, 9 Desember 2025, KabarDuri.net kembali menghubungi Kasi Intel Wahyu untuk memastikan apakah perhitungan kerugian negara dalam kasus SPPD fiktif Dinas Sosial Bengkalis Tahun Anggaran 2024 sudah rampung.
Kejari Bengkalis sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Bengkalis Paulina.

Namun pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca, dan Wahyu tidak memberikan jawaban.
Sikap diam Kejari Bengkalis membuat kasus ini seperti tidak bergerak. Masyarakat menilai perkara ini sederhana karena dokumen perjalanan dinas dan bukti anggarannya jelas, tetapi penyidik tetap membiarkan proses hukum berlarut-larut tanpa hasil audit kerugian negara dan tanpa penetapan tersangka.
Publik Bengkalis semakin geram dan mempertanyakan,
“Mau sampai kapan kasus ini digantung? Ada apa dengan Kejari Bengkalis?”
Kasus SPPD fiktif ini menjadi sorotan karena masyarakat menganggap penanganannya sebagai ujian transparansi dan keberanian Kejari Bengkalis dalam menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Publik masih menunggu langkah nyata—bukan sekadar janji tanpa ujung.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















