DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Pengaduan 110.
Saat konfirmasi kabarduri.net Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, laporan diterima pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang telah lama dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial M.D.A. (23) di depan rumahnya sekitar pukul 15.05 WIB.
Dari tangan M.D.A., polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro merah hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna merah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.D.A. mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R.D. yang sebelumnya telah diamankan petugas.
Hasil tes urin menunjukkan M.D.A. positif mengonsumsi Methamphetamine.

Pengembangan dari penangkapan tersebut kembali mengantarkan petugas pada pelaku kedua berinisial I.D. (49) yang juga diamankan di lokasi yang sama.
Dari I.D., polisi menyita satu paket sabu seberat 0,29 gram dan satu unit handphone merek Vivo warna biru. Kepada petugas, I.D. mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari R.D. Ia juga dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine berdasarkan hasil tes urin.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui Layanan 110.
“Polres Bengkalis terus berkomitmen menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Bengkalis agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaannya.
“Narkotika hanya akan merusak kehidupan dan masa depan. Jangan pernah coba-coba, karena kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat,” pesannya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti, gelar perkara, serta pemberkasan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















