DURI – Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis, Jum’at (6/02/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.57 WIB di Jalan Simpang Medan RT 001 RW 012, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial A (24) dan S (46).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Simpang Medan, Desa Tasik Serai Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang dicurigai.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar AIPDA Juliandi kepada KabarDuri.net Saat dikonfirmasi
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sedang dan delapan paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total sekitar 3,15 gram, dua unit timbangan digital, plastik bening pembungkus, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp100.000 yang tersimpan dalam akun dompet digital.
Dari tersangka S, polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung zat Metamphetamine. Dari pengakuan sementara, narkotika tersebut disebut milik tersangka A yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Lebih lanjut, AIPDA Juliandi menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap dugaan tindak pidana narkotika akan ditangani secara profesional. Para terduga pelaku akan diperiksa secara intensif dan dilakukan assessment sesuai SOP. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pemberkasan perkara.*RK1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















