DURI – Bagi masyarakat Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang ingin membuat atau memperpanjang paspor, layanan utama berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis,Kamis (5/03/2026).
Namun karena jarak Duri cukup jauh dari pusat pemerintahan di Pulau Bengkalis, pihak imigrasi juga sering menghadirkan layanan khusus di wilayah daratan agar memudahkan masyarakat.
Beberapa layanan yang kerap diselenggarakan untuk warga Duri di antaranya program Eazy Passport dan Paspor Jempol.
Program ini biasanya digelar di lokasi tertentu di Kecamatan Mandau sehingga masyarakat tidak perlu menyeberang ke Pulau Bengkalis untuk mengurus paspor.

Secara umum, proses pembuatan paspor saat ini sudah menggunakan sistem pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Dokumen tersebut meliputi e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga terbaru, serta dokumen pendukung identitas seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua.
Bagi pemohon yang ingin melakukan penggantian atau perpanjangan paspor juga diwajibkan membawa paspor lama. Sementara bagi calon jamaah umrah atau haji, biasanya diminta melampirkan surat rekomendasi dari agen travel.
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor dengan cara mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store.
Selanjutnya pemohon melakukan registrasi menggunakan email aktif dan mengisi data diri sesuai identitas.
Dalam proses pendaftaran, pemohon harus memilih lokasi layanan yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis serta menentukan jadwal kedatangan yang tersedia.
Setelah itu sistem akan menerbitkan kode pembayaran yang harus diselesaikan maksimal dua jam setelah diterbitkan melalui bank, kantor pos, maupun layanan pembayaran lainnya.
Untuk masyarakat Duri yang ingin mengurus paspor tanpa harus datang ke Pulau Bengkalis, Kantor Imigrasi Bengkalis juga kerap menghadirkan layanan jemput bola melalui program Eazy Passport Mandau maupun Paspor Jempol.
Layanan ini biasanya dilaksanakan secara kolektif di lokasi strategis seperti kantor kecamatan, instansi pemerintah, maupun tempat yang telah ditentukan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus pembuatan paspor secara langsung sesuai jadwal yang diumumkan oleh pihak imigrasi.
Terkait biaya, pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya sekitar Rp350 ribu. Sementara paspor elektronik atau e-paspor memiliki tarif sekitar Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan sekitar Rp950 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor secara cepat juga tersedia layanan percepatan penyelesaian pada hari yang sama dengan tambahan biaya sekitar Rp1 juta.
Apabila pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 04, Bengkalis, Riau. Jam pelayanan dibuka mulai pagi hari hingga sore, dengan penyesuaian waktu istirahat pada hari kerja.
Masyarakat juga diimbau memperhatikan etika berpakaian saat datang ke kantor imigrasi, seperti menggunakan pakaian berkerah, celana panjang atau rok yang sopan serta alas kaki tertutup.
Selain itu pemohon disarankan tidak mengenakan pakaian berwarna putih karena dapat menyatu dengan latar belakang foto paspor.
Untuk mengetahui jadwal layanan paspor di wilayah Duri atau Kecamatan Mandau, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Kantor Imigrasi Bengkalis melalui media sosial maupun informasi yang disampaikan oleh pemerintah setempat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















