DURI – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita heroin seberat sekitar 22.731,03 gram atau hampir 23 kilogram yang dikemas dalam 42 bungkus.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim operasional Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka di beberapa lokasi di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K, RA, dan SK.

Wakapolda Riau, Hengky Haryadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi tertutup dengan metode undercover buy, yakni penyamaran sebagai pembeli. Metode ini memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi petugas yang bertugas di lapangan.
Menurutnya, heroin termasuk narkotika yang sangat berbahaya karena memiliki efek yang jauh lebih kuat dibandingkan jenis narkotika lain seperti sabu. Ia juga menilai keberhasilan pengungkapan ini menjadi capaian penting karena peredaran heroin di Indonesia tergolong jarang ditemukan.

“Hasil pengungkapan ini menjadi prestasi besar karena heroin sangat sulit ditemukan di Indonesia,” ujarnya saat ekspos kasus di Pekanbaru, Kamis.
Ia menambahkan, heroin bukanlah narkotika yang diproduksi di Indonesia. Barang haram tersebut biasanya berasal dari kawasan penghasil opium di dunia seperti wilayah **Golden Crescent** dan **Golden Triangle**, sehingga kuat dugaan kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan menurunkan personel yang menyamar sebagai pembeli.
Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Saat proses transaksi berlangsung, tim opsnal langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.
“Dari kedua tersangka tersebut, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” jelas Putu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang tersangka lain berinisial SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SK. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai milik tersangka. Tidak jauh dari lokasi itu, polisi kembali menemukan 36 bungkus heroin lainnya yang disembunyikan di dalam drum plastik, ditutup jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.
“Secara keseluruhan, kami mengamankan 42 bungkus heroin dengan berat hampir 23 kilogram. Selain itu, dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor milik tersangka juga turut disita sebagai barang bukti,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri. Para tersangka yang berada di Indonesia diduga hanya bertugas menyimpan barang sambil menunggu instruksi dari jaringan luar negeri sebelum diedarkan.
Menurut Putu, pengungkapan ini merupakan kasus heroin terbesar yang pernah ditangani Polda Riau. Sebelumnya, pengungkapan serupa hanya menemukan barang bukti sekitar lima kilogram.
Ia juga memperkirakan bahwa dari jumlah heroin yang berhasil disita, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 113.645 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika seluruh barang tersebut berhasil beredar di pasaran, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar,” ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk yang berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















