DURI – Badan Gizi Nasional (BGN) wajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi (MBG) untuk mencantumkan label harga bahan makanan serta kandungan gizi pada setiap menu atau kemasan makanan yang disajikan. Kebijakan ini juga berlaku bagi SPPG yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir, Tualang Muandau, dan Seluruh di Kabupaten Bengkalis, Sabtu (7/03/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi yang saat ini mulai berjalan di berbagai daerah.

Dengan adanya label harga dan informasi gizi, masyarakat dapat mengetahui secara jelas kualitas makanan yang disajikan serta besaran biaya bahan makanan yang digunakan dalam setiap porsi.
Program Makan Bergizi sendiri memiliki alokasi anggaran sebesar Rp15.000 per porsi, dengan kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 dialokasikan khusus untuk bahan makanan. Melalui aturan pencantuman label tersebut, BGN ingin memastikan dana yang digunakan benar-benar tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak mematuhi aturan transparansi tersebut.
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan secara bertahap terhadap SPPG yang tidak mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada menu makanan Program Makan Bergizi.
“Jika kewajiban pencantuman harga dan informasi gizi tidak diterapkan, Badan Gizi Nasional akan memberikan sanksi tegas untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas program,” tegasnya.
BGN menjelaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan mulai dari peringatan keras hingga penghentian operasional unit pelayanan. Pada tahap awal, SPPG yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan dan evaluasi.
Apabila pelanggaran tetap terjadi, BGN dapat menjatuhkan sanksi berupa suspensi operasional atau penghentian sementara kegiatan pelayanan. SPPG baru diperbolehkan beroperasi kembali setelah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi serta lulus proses verifikasi ulang.
Untuk pelanggaran berat atau yang dilakukan secara berulang dengan mengabaikan petunjuk teknis program, unit pelayanan bahkan dapat dikenai sanksi permanen berupa penutupan operasional.
Selain itu, karena program ini menggunakan dana negara, ketidakterbukaan dalam pencantuman harga bahan makanan juga berpotensi menjadi temuan serius dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan manipulasi atau mark-up harga bahan makanan.
BGN menilai transparansi sangat penting agar masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk bahan makanan. Tanpa adanya label harga, masyarakat akan kesulitan mengetahui apakah anggaran sekitar Rp10.000 untuk bahan baku benar-benar digunakan sesuai porsinya.
Karena itu, BGN berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, khususnya anak-anak, tetap terjaga dan memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















