RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Gubernur Riau nonaktif Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I di Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026).
Abdul Wahid dibawa dari Jakarta menuju Pekanbaru dengan pengawalan ketat petugas KPK. Saat tiba, ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap dengan topi dan masker yang menutupi sebagian wajahnya.
Dalam rombongan yang sama, turut dibawa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan. Ia juga terlihat mengenakan rompi tahanan KPK saat tiba di Pekanbaru.

Selain itu, tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nur Salam, juga ikut dipindahkan ke Pekanbaru dan terlihat mengenakan rompi tahanan serupa.
Abdul Wahid sebelumnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pemindahan para tersangka ke Rutan Pekanbaru dilakukan untuk kepentingan proses hukum lanjutan serta memudahkan proses persidangan yang akan digelar di Pekanbaru
Sejauh ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif tersebut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















