DURI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun yang digelar pada Rabu malam, 25 Maret 2026.
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (34), DO (24), dan ARH (31) di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bengkalis, Kamis (26/03/2026).
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam operasi tersebut, tim opsnal langsung menangkap RA dan DO saat melakukan transaksi narkotika.

Kapolsek Mandau, Primadona, menyatakan bahwa tim bergerak berdasarkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Petugas menemukan dua paket diduga sabu dari tangan tersangka,” jelasnya kepada KabarDuri.net
Polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk menjalankan transaksi haram tersebut.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial ARH. Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali bergerak dan menangkap ARH di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Petugas menyita 10 paket diduga sabu, satu unit handphone, satu dompet hitam, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.750.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polsek Mandau berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















