DURI – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R.S.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, Primadona, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, Jum’at (10/04/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban awalnya diperkenalkan kepada pelaku oleh rekannya, yang menyebut bahwa pelaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan pekerjaan. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp7 juta, masing-masing Rp2,5 juta pada transfer pertama dan Rp4,5 juta pada transfer kedua yang dilakukan pada 1 Mei 2025.
Namun setelah menerima uang, pelaku tidak pernah memenuhi janjinya. Setiap kali ditagih, pelaku hanya memberikan berbagai alasan tanpa kepastian, hingga hampir satu tahun lamanya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau. Menindaklanjuti laporan itu, tim Piket Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus serupa, yakni menjanjikan pekerjaan di perusahaan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mandau dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang, serta selalu memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















