DURI – Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, mencapai kesepakatan bersama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindak tegas berbagai penyakit masyarakat pada Sabtu (11/4/2026).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya Wakil Bupati Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Camat Pasir Limau Kapas, serta Kapolsek Panipahan.

Dalam dokumen tersebut, seluruh pihak menyepakati langkah penertiban terhadap sejumlah aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat, Minggu (12/04/2026).
Beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain pemberantasan peredaran narkoba, penutupan tempat hiburan seperti karaoke yang diduga menyediakan minuman keras dan wanita malam, serta penindakan terhadap praktik perjudian.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penertiban kos-kosan yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi, larangan penjualan barang haram di wilayah mayoritas Muslim, serta penegasan agar tidak ada aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum di lingkungan masyarakat.
Pemerintah dan aparat juga sepakat untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas penyakit masyarakat tersebut. Kesepakatan ini menjadi bentuk respons atas keresahan warga yang selama ini menilai berbagai praktik tersebut semakin marak.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa apabila kesepakatan tidak dilaksanakan, masyarakat meminta adanya evaluasi terhadap aparat terkait.
Bahkan, warga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila penindakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di wilayah Panipahan dan sekitarnya, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap penanganan tegas terhadap peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















