DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial A.A.N (31) berhasil diamankan saat operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu, (18/04/2026).sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh saat Dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan penangkapan tersebut
“Penangkapan dilakukan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” ungkap Fahrian.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,83 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung warna hitam, satu lembar tisu pembungkus, serta satu bungkus plastik klip bening.
Kronologis penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A.C alias D.B yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, termasuk adanya bukti transfer kepada pemasok tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, saksi terdiri dari masyarakat sipil dan anggota Polri.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pengamanan pelaku dan barang bukti, hingga pelaksanaan tes urine .
Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, penimbangan, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, hingga pemberkasan perkara.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN serta Operasi Antik 2026 (Non TO) yang tengah digencarkan Polres Bengkalis.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













