DURI – Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Petugas menangkap seorang pria berinisial MR (21) pada Senin dini hari (20/4/2026)
sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan KTV Celsius, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Primadona kepada KabarDuri.net

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga butir ekstasi. Satu butir ditemukan di dalam dompet warna cokelat yang diselipkan di lembaran uang Rp10.000. Sementara dua butir lainnya sempat dibuang tersangka ke area parkiran saat petugas hendak melakukan penangkapan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, MR telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan, tes urine, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung lainnya.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












