DURI – Polisi Gempur Sabu di Kota Duri dan Bengkalis dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap lima tersangka dari sejumlah lokasi berbeda pada Minggu hingga Senin (19–20 April 2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Diponegoro, Gang Blora, Kelurahan Damon, Bengkalis.
Tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial S (23) yang diduga sebagai pengedar. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram, satu unit handphone, serta sepeda motor. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap Z.I.K alias K (42) di Desa Senggoro yang diduga sebagai pemasok.

“Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari lokasi, polisi menyita 1,75 gram sabu, timbangan digital, alat pemotong, plastik kemasan, serta kotak penyimpanan,”Ungkapnya AKBP Fahrian, Selasa (21/04/2026).
Sementara itu, di wilayah Kota Duri, Kecamatan Mandau, polisi juga mengungkap dua kasus berbeda.
Tersangka E.O (37) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Duri Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram, handphone, dan kotak rokok.
Tak berselang lama, tim opsnal kembali mengamankan JN (22) di Jalan Soebrantas, Kelurahan Babussalam,Kecamatan Mandau, Kabupaten.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu, handphone, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar, termasuk di wilayah Kota Duri yang menjadi salah satu fokus pengawasan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,” tegas pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.










