DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (24) di sebuah rumah di Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujarnya kepada KabarDuri.net
Dari tangan RM, polisi menyita total 30 butir pil ekstasi dengan berat kotor 13,38 gram. Rinciannya, 15 butir ekstasi warna kuning seberat 6,26 gram, 9 butir warna pink seberat 3,83 gram, serta 6 butir warna pink dengan logo berbeda seberat 2,28 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar tisu pembungkus, satu plastik klip bening, dan uang tunai Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu diduga diedarkan menggunakan sistem “lempar” yang dikendalikan dari wilayah Pekanbaru.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Kerahasiaan pelapor dijamin.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













