DURI – Pemerintah resmi menerapkan skema Opsen Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah mengubah sistem bagi hasil pajak menjadi pungutan tambahan langsung berupa opsen. Skema tersebut mulai berdampak pada perhitungan pajak kendaraan tahun 2026.
Dalam ketentuan terbaru, tarif PKB pokok di Riau tetap berada pada kisaran 1 persen hingga 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kepemilikan pertama.
Opsen PKB Berlaku 2026, Pajak Kendaraan di Riau Berubah
Sementara itu, pajak progresif tetap berlaku bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit, dengan tarif yang lebih tinggi sesuai jumlah kepemilikan.

Perubahan signifikan terletak pada penerapan opsen PKB. Pemerintah menetapkan tambahan pajak sebesar 66 persen dari nilai PKB pokok.
Dana opsen ini langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten atau kota.Dengan skema tersebut, total pajak kendaraan kini dihitung dari penjumlahan PKB pokok dan opsen. Rumus perhitungannya adalah:
Total PKB = PKB Pokok + (66% × PKB Pokok)
Sebagai contoh, jika PKB pokok yang tertera pada STNK sebesar Rp2.000.000, maka wajib pajak harus membayar opsen sebesar Rp1.320.000.
Dengan demikian, total pajak kendaraan yang dibayarkan pada 2026 menjadi Rp3.320.000.
Selain PKB dan opsen, masyarakat juga tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja menyalurkan dana ini dengan tarif yang tidak berubah. Besaran SWDKLLJ menetapkan tarif sebagai berikut: sepeda motor 50cc hingga 250cc sebesar Rp35.000, sepeda motor di atas 250cc sebesar Rp83.000, dan mobil pribadi atau minibus sebesar Rp143.000.
Dengan demikian, total pembayaran pajak kendaraan setiap tahun mencakup PKB pokok, opsen PKB, serta SWDKLLJ.
Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif dasar PKB pada 2026.
Namun, nominal yang dibayarkan masyarakat terlihat lebih besar karena penambahan opsen yang kini terintegrasi dalam satu sistem pembayaran.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













