DURI – Seorang anggota Linmas dan seorang staf desa di Kecamatan Bengkalis terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO), Selasa (21/4/2026) pagi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam.
Dua tersangka yang diamankan berinisial A.S (34), anggota Linmas Desa Sungai Alam, dan A.N (28), staf Kantor Desa Kuala Alam. Keduanya diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis
Petugas terlebih dahulu mengamankan A.S di Kantor Desa Sungai Alam, kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan A.N di Kantor Desa Kuala Alam.

Dari hasil tes urin yang dilakukan di lokasi, keduanya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi telah melakukan pengejaran ke kediaman terduga pemasok, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan bagi diri sendiri.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik LK 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya sudah diketahui,” tegasnya Fahrian kepada KabarDuri.net
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.










