DURI – Polsek Siak Kecil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam dua operasi terpisah pada Rabu (22/04/2026) dini hari, polisi mengamankan dua pria berinisial A.U (49) dan M.K (56) di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun Suka Makmur. Polisi menggerebek rumah A.U setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu ukuran kecil dan sedang, alat hisap (bong), kaca pirek, plastik klip kosong, uang tunai Rp450.000, serta dua unit handphone.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menjelaskan, pelaku mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial K beberapa hari sebelum penangkapan. Hasil tes urine juga menunjukkan A.U positif methamphetamine.
“Tim opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di kediamannya,” ujar Primadona kepada KabarDuri.net
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain. Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi kembali melakukan penggerebekan di Dusun Suka Jadi dan mengamankan M.K di rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil dan lima paket sedang sabu yang disembunyikan di dalam kamar dan dapur.
Polisi juga mengamankan plastik klip pembungkus serta barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi, M.K mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I yang kini berstatus DPO. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami masih memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas IPTU Bastian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. A.U dijerat Pasal 114 ayat (1), sedangkan M.K dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110. Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












